Budak Allah yang berusaha agar terus ‘Idrak Shillah BiLlah’


Benarkah Bunuh Diri Mengubah Takdir?
Mei 16, 2006, 6:45 am
Diarsipkan di bawah: Uncategorized

Allah SWT berfirman dalam surat Ali Imran yang artinya :

Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, (yang merupakan) suatu ketentuan yang sudah dijanjikan… (Terjemahan QS. Ali Imran [3]: 145)

Berbicara mengenai mati, berarti berbicara mengenai ajal. Disinilah pentingnya pemahaman tentang ajal itu dikaji ulang. Kadang orang sering mengatakan bahwa penyebab si fulan mati karena ditabrak truk yang sedang melaju kencang atau ratusan ribu orang mati di Aceh disebabkan karena gelombang tsunami yang menerpa daratan atau perampok bank mati disebabkan oleh peluru yang bersarang dijantungnya, benarkah pernyataan demikian?

Sebelum mengurai lebih jauh, terlebih dahulu kita harus menyepakati definisi dari sebab, sebab adalah sesuatu yang secara pasti akan menghantarkan kepada suatu akibat tertentu. Dengan kata lain, jika suatu sebab tidak terpenuhi, maka akibatnya tidak akan terjadi. Dari definisi ini, ternyata sebab dari kematian bukan karena ditabrak truk, atau tersapu ombak tsunami, atau ditembak oleh polisi, karena jika hal-hal itu dijadikan sebab maka akan muncul fakta bahwa ada orang yang masih tetap hidup walau ditabrak truk atau ada orang yang tetap selamat ketika dia tersapu ombak tsunami atau ada orang yang masih tetap bisa bernafas walaupun ada peluru yang bersarang di kepalanya.

Hal-hal diatas bukanlah sebab-sebab kematian manusia, karena tidak secara pasti menghasilkan kematian pada manusia, hal-hal itu hanya merupakan kondisi yang secara lazim dapat menghantarkan pada kematian, namun pada waktu yang lain kondisi inipun secara lazim juga tidak menghantarkan pada kematian, sehingga hal-hal diatas secara pasti bukanlah penyebab dari kematian, melainkan hanya kondisi saja. Karena kondisi seseorang ketika mati bermacam-macam, maka harus dicari apa sebab yang secara pasti dapat menghantarkan manusia kepada kematian, atau, apa yang dapat menyebabkan manusia itu mati secara pasti, dengan kata lain, apa sebab yang jika tidak terpenuhi maka manusia tidak akan mati?

Pertanyaan ini tidak akan bisa dijawab benar oleh manusia dengan akalnya, karena akal bersifat terbatas. Akal tidak akan mampu untuk mengetahui penyebab kematian, yang mengetahui penyebab kematian hanyalah Dzat yang menciptakan manusia, yaitu Allah subhanahu wa ta’ala. Dan hendaknya khabar dari Allah ini berdasarkan dalil yang qath’i, baik dalalah-nya (penunjukkan maknanya) maupun tsubut-nya (periwayatannya). Dan ternyata Allah subhanahu wa ta’ala telah memberitahukan kepada kita perihal sebab dari kematian melalui al-Qur’an, ini bisa ditelisik dari ayat-ayat berikut (yang artinya) :

"Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah sebagai ketetapan yang tertentu waktunya"

(TQS Al Imron: 145).

 

 

"Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa (orang) yang belum mati ketika tidurnya maka Dia tahanlah jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia lepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditentukan. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berfikir"

(TQS. Az Zumar [39]: 42)

 

"… Tuhanku ialah Yang Menghidupkan dan Yang Mematikan"

(TQS Al Baqarah [2]: 258).

 

"Dimana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu berada di dalam benteng yang kokoh"

(TQS An Nisaa' [4]: 78)

"Maka jika telah datang batas waktunya (ajal), mereka tak dapat mengundurkannya barang sedetikpun dan tidak dapat memajukannya"

(TQS Al A'raf[7]: 34)

 

Janganlah kamu sembah di samping (menyembah) Allah, tuhan apapun yang lain. Tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia. Tiap-tiap sesuatu pasti binasa, kecuali Allah. Bagi-Nya lah segala penentuan, dan hanya kepada-Nya lah kamu dikembalikan.”

(TQS al-Qashash [28]: 88)

 

Katakanlah: ‘Malaikat maut yang diserahi untuk (mencabut nyawa) mu akan mematikan kamu; kemudian hanya kepada Tuhanmulah kamu akan dikembalikan.’”

(TQS as-Sajdah [32]: 11)

 

Katakanlah: ‘Sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya, maka sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan’".

(TQS al-Jumu’ah [62]: 8 )

 

Kami telah menentukan kematian di antara kalian …”

(TQS al-Waqi’ah [56]: 60)

 

 

Semua ayat-ayat tersebut di atas dan banyak lagi ayat lainnya adalah qath'i tsubut yaitu bersumber pasti dari Allah dan qath'i dilalah (maknawi) yaitu bahwasanya Allahlah yang mematikan makhluq-Nya. Dan sesungguh­nya sebab datangnya kematian adalah sampainya ajal bukan berupa "keadaan/kondisi" yang dapat menghantarkan pada kematian.

 

Sehingga dari ayat-ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa sebab kematian adalah ajal, jika ajal telah tiba, maka tidak ada yang dapat mengundurkannya ataupun memajukannya walau sesaat, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (yang artinya) :

 

"Maka jika telah datang batas waktunya (ajal), mereka tak dapat mengundurkannya barang sedetikpun dan tidak dapat (pula) memajukannya"

(TQS Al A'raf [7]: 34)

 

Dan kita tidak akan pernah mengetahui datangnya ajal, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (yang artinya) :

 

Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dia-lah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”

(TQS Luqman [31]: 34)

 

Oleh karena itu, pengetahuan tentang ajal adalah pengetahuan yang bersifat Ghaib, tidak dapat terjangkau oleh akal manusia, sehingga kita tidak dapat mengetahui kapan dan dalam kondisi seperti apa kita mati, disinilah pentingnya agar kita selalu terikat dengan hukum syara’ dalam setiap hembusan nafas, agar jika ajal tiba, kita mati dalam keadaan menjalankan syariat Allah dan berakhir dalam keadaan Husnul Khotimah.

 

Dari pemaparan tentang sebab matinya manusia diatas, maka masalahnya kemudian apakah ajal termasuk kepada takdir Allah? Jika ya, apakah takdir Allah itu dapat dirubah oleh manusia? Jawabnya adalah benar bahwa ajal adalah qadha’ (ketetapan) dari Allah kepada kita manusia, dan manusia tidak dapat sedikitpun menolaknya.

 

Sebenarnya pembahasan masalah ini terkait erat dengan pembahasan Qadha’ Qadar-nya para Mutakallimin (ahli kalam), yaitu mereka yang terbagi menjadi dua aliran, pertama, bahwa perbuatan manusia itu muncul dari kehendaknya sendiri tanpa campur tangan Allah subhanahu wa ta’ala (freewill). Kedua, bahwa perbuatan manusia seluruhnya atas kehendak Allah saja (determinism), manusia hanya berlaku seperti bulu yang berterbangan atau wayang kulit yang digerakkan oleh dalang.

 

Kedua aliran ini muncul karena mereka berangkat dari sifat-sifat Allah subhanahu wa ta’ala, aliran pertama berangkat dari sifat Allah yang Maha Adil, Maha Bijaksana, dan semacamnya. Jika manusia dikendalikan sepenuhnya oleh Allah, maka Allah dzalim karena mengendalikan Abu Jahal, misalnya, untuk masuk neraka, sedangkan Allah harus bersifat Adil, sehingga mereka berkesimpulan bahwa manusia diberi kebebasan dalam berkehendak dan berbuat, lalu mereka menukil dalil-dalil al-Qur’an yang mendukung pendapat mereka tersebut. Aliran pertama ini biasa disebut dengan golongan Mu’tazilah (Qadariyah).

 

Aliran kedua berangkat dari sifat-sifat Allah, yaitu Maha Kuasa, Maha Berkehendak, Maha Mengetahui, dan yang semacamnya. Dari sifat-sifat Allah tersebut aliran ini mengambil kesimpulan bahwa dalam berbuat, manusia selalu dalam kendali Allah subhanahu wa ta’ala, sehingga seluruh perbuatan manusia tak lain hanyalah kehendak Allah semata. Aliran kedua ini biasa disebut dengan golongan Jabariyah.

 

Solusi yang benar dalam masalah ini adalah bahwa pembahasan Qadha’ dan Qadar harus dilepaskan dari permasalahan keterkaitan Ilmu Allah tentang perbuatan hambaNya, Iradah (Kehendak) Allah tentang perbuatan hambaNya, Lauhul Mahfudz (mengenai perbuatan hambaNya), dan perbuatan manusia terkait dengan diciptakan oleh Allah atau tidak. Pembahasan masalah Qadha’ Qadar harus dilepaskan dari keempat perkara tersebut, karena perkara-perkara itu tidak ada hubungannya dengan pahala dan siksa yang merupakan balasan dari setiap perbuatan manusia, atau mudahnya, kita tidak perlu membahas sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan pahala dan siksa sebagai balasan dari perbuatan yang kita kerjakan.

 

Oleh karena itu, yang perlu diperhatikan dan dibahas adalah apakah perbuatan itu dilakukan dalam area yang mampu diakuasai kita atau tidak? Atau dengan kata lain, sembari menjawab pertanyaan pada judul artikel ini, yaitu apakah bunuh diri yang dia lakukan itu disengaja atau tidak? Jika disengaja maka akan disiksa oleh Allah, dan jika tidak disengaja, maka tidak akan disiksa. Inilah yang sepatutnya dibahas, karena membahas apakah bunuh diri itu merubah takdir Allah atau tidak akan membuat kita terjerumus kedalam lembah hitam para mutakallimin. Kita secara tidak sadar akan membahas hal-hal Ghaib yang sama sekali tidak pernah terindera oleh kita, kita akan terbuai jatuh kedalam pembahasan mengenai Takdir Allah, apakah berubah atau tidak? Kitapun tidak akan terpana dan tersihir oleh pembahasan mengenai Lauhul Mahfudz, berubah atau tidak ketika kita bunuh diri? Maka akal kita yang terbataspun dipaksa untuk mengetahui Ilmu Allah yang tidak terbatas dan tidak pernah terindera, ini adalah hal yang mustahil, dan kesimpulannya akan jauh dari kebenaran.

 

Akhir kata, selayaknya kita sadar bahwa kematian itu pasti datangnya, tidak kita ketahui waktu dan tempatnya, bisa saja setelah membaca tulisan ini ajal menjemput kita, WaLlahu a’lam. Dan kematian tidak akan datang kecuali telah sampainya ajal, walaupun seseorang melakukan bunuh diri dengan menggantung diri atau menjatuhkan diri dari lantai 200 atau meminum 500 botol baygon, dia tidak akan mati sebelum ajalnya datang. Dan kita tidak tahu kapan datangnya ajal, kita akan tahu ajal telah datang ketika kita telah mati dan pada saat itu pula Allah menakdirkan kita untuk mati, sehingga Lauhul Mahfudz-pun akan tertulis bahwa hari itu, jam itu, detik itu kita mati, dan Allah telah mengetahui dengan Ilmunya bahwa kita telah mati.

 

[..Innashalaatii wanusukii wamahyaaya wamamaatii liLlahirobbil ‘aalamiin. Laa syariikalahuu wabidzalika umirtu wa ana awwalul muslimiin]

 

"..Sesungguhnya salat, ibadah, hidup dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)".

(QS al-An’aam [6]: 162-163)

 

WaLlahu a’lam bish shawab. [hanif; 6April 2006, 22:15pm - 7 April 2006, 02:15am]

 

AlahmduliLlahirobbil ‘aalamiin.



Adakah Kebenaran Yang Mutlak?
Mei 16, 2006, 6:15 am
Diarsipkan di bawah: Uncategorized

Einstein dan teori relativitas merupakan hal yang sulit dipisahkan, siapa yang berbicara teori relativitas maka dia akan ingat sesosok nama ilmuwan jenius ini, dan siapapun yang berbicara mengenai Einstein akan sulit untuk melupakan teori relativitas yang pernah diramu oleh mbah berambut ‘nge-punk’ ini.

Namun saya tidak akan membicarakan teori relativitas maupun Einstein, jadi jangan kuatir, tidak akan ada rumus-rumus yang bakal bikin mata berputar-putar, atau membuat buku Fisika SMA saya hanya penuh dengan coretan-coretan tumpahan isi hati, bukan tumpahan ilmu teori relativitas yang diajarkan oleh guru. Mudahnya, Einstein berteori bahwa kecepatan/laju suatu benda amat tergantung pada keadaan si pengamat atau benda lain yang menjadi pembandingnya. Laju/kecepatan Andong yang dikemudikan Pak Kusir akan mempunyai angka yang berbeda jika dilihat dari warung es cendol dan jika dilihat dari pesawat Lion Air yang sedang mengudara entah terlihat atau tidak. Dari sini saya lantas beranalogi, tentu akan beda jika seorang pengemis dan direktur PLN melihat tempe goreng yang sama. Sang pengemis yang sudah tidak makan berhari-hari tentu akan sangat bernafsu untuk segera melahapnya, tapi sang direktur PLN akan mempunyai sikap yang berbeda, dia akan sangat-sangat tidak bernafsu untuk memakan tempe goreng yang ada dihadapannya, mungkin karena dia sudah terbiasa makan daging ayam setiap hari atau mungkin dia sedang pusing memikirkan status sebagai tersangka korupsi yang sekarang lagi disandangnya. Huhh..

Kita tinggalkan balada Einstein, karena teorinya hanya bisa dipakai dalam ranah ilmiah (ilmu pasti/sains) sehingga dalam ranah kehidupan sosial teori ini tidak berpengaruh nyata. Kita sekarang beranjak kepada seorang aktivis posmodernis yang bernama Michael Fackerell karena dia telah mengucapkan suatu slogan yang saat ini bak sebuah firman Tuhan yang diyakini kebenarannya, teori yang hampir-hampir menyamai teori Einstein tentang relativitas. Bedanya, teori Einstein biasanya hanya digunakan dalam buku-buku Fisika, tapi teori yang ditelurkan oleh Fackerell ini benar-benar digunakan dalam kehidupan nyata.

Teori ini tidak hanya di-“dakwah”-kan kaum Pluralisme eksterm sejenis Nurcholis Majid yang menggunakan teori ini, tetapi juga para tukang becak, polisi, penggali kuburan, pembuat genteng, penambal ban, sampai anggota DPR, Presiden, dll (maaf bagi yang belum saya sebutkan profesinya). Ini terbukti ketika seorang artis yang dikagumi banyak orang dalam balada bajaj bajuri sebagai istri yang “o-on” berdalih ketika dia diintimidasi oleh aktivis dari Forum Betawi Rempug (FBR) karena melakukan aksi menolak RUU APP (Anti Pornografi dan Pornoaksi), “..saya tidak takut disalah-salahkan sama mereka, kan mereka bukan Tuhan yang berhak menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah, Yang penting Allah kan Maha Indah dan mencintai keindahan..”.

Atau pernyataan seorang penyanyi nonmuslim Glen Fredly yang menikah dengan Muslimah Dewi Sandra ketika MUI melalui KH. Umar Shihab memfatwakan bahwa nikah beda agama antara laki-laki kafir dan muslimah adalah tidak sah dan diharamkan dalam agama, “..Siapa yang bilang pernikahan kita tidak diridhoi oleh Tuhan, toh tidak ada apa-apa ketika acara resepsi berlangsung, aman-aman saja, bahkan hujan baru turun ketika acara itu selesai, saya kira inilah pertanda bahwa Tuhan merestui pernikahan kami. Siapapun bisa mengatakan ini benar dan ini salah, tapi yang tau kebenaran kan cuman Tuhan..”, kira-kira begitulah pernyatan mereka.

Tak terbantahkan lagi bahwa kata-kata mereka itu sebenarnya didasari oleh slogan yang diucapkan oleh Fackerell, “All is Relative (Semua adalah relatif)”. Slogan ini memang diyakini kebenarannya oleh orang-orang zaman posmodern seperti sekarang, seperti saya katakan tadi, bak firman Tuhan yang entah termaktub dalam kitab apa. Dari slogan ini kita akan banyak menemukan slogan-slogan lain yang merupakan “anak haram”-nya seperti, “Benar bagi anda belum tentu benar bagi kami” atau “Semuanya benar dan harus dihormati” atau “Tidak ada kebenaran mutlak” atau yang lain yang saat ini menggejala ditengah-tengah masyarakat terutama dikalangan artis. Yang menutup aurat atau yang membuka sama baiknya, semua benar karena memang tidak ada kebenaran yang mutlak. Atau yang lebih ekstrem dengan mengatakan bahwa janganlah menyebut Tuhan dengan Alloh atau Allah atau Yesus atau Budha atau yang lain, tapi sebut saja “The One” karena tuhan semua agama adalah sama.

Hey.. bukankah slogan anda itu juga sudah mutlak!” Kata saya kepada seorang sahabat, jadi slogan anda juga tidak mutlak benarnya. Artinya, status kebenaran orang yang mengatakan “Ada kebenaran mutlak” dengan orang yang mengatakan “Tidak ada kebenaran mutlak” adalah sama benarnya. Jadi slogan ini sebenarnya sudah menyalahkan dirinya sendiri sejak awalnya, atau mengalami pembunuhan diri sendiri, karena slogan “Tidak ada kebenaran mutlak” telah mentah atau disalahkan oleh dirinya sendiri, karena slogan itu juga tidak mutlak kebenarannya, jadi buat apa diikuti, slogan yang belum tentu benar bahkan slogan yang menyalahkan dirinya sendiri. Analoginya seperti ini, ketika kita mau naik bis ternyata bis itu jurusannya tidak diketahui/tidak tertulis, atau kondektur menjawab bahwa bis ini bisa kemana saja, apakah kita mau naik bis itu? Tentu suatu wujud kelemahan berfikir bila kita menaikinya.

Islam memandang bahwa kebenaran mutlak itu adalah milik Allah semata, tetapi tidak berhenti disitu saja, Allah subhanahu wa ta’ala telah menuangkan kebenaran-kebenaran-Nya melalui utusannya didunia, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari RasuluLlah shallallahu ‘alaihi wa sallam inilah Allah menurunkan firman-Nya yang benar secara mutlak dalam al-Qur’an. Dan juga mewahyukan kebenaran-Nya kepada utusannya yang mulia Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kemudian termaktub didalam as-Sunnah sebagai petunjuk bagi manusia agar dapat mengikuti kebenaran.

Tapi pada kenyataannya, banyak dari umat Islam yang berbeda pandangan dalam suatu masalah tertentu, terutama dalam hal cabang agama seperti fiqh. Ini harus dilihat sebagaimana mestinya, karena yang digunakan dalam memandang perbedaan ini bukan slogan dari kaum posmodernis tadi, seperti “Tidak ada kebenaran mutlak”, jika kita menggunakan slogan ini semata tanpa memandang sebab perselisihan, maka kita termasuk pendakwah ayat setannya Nietzsche. Oleh karena itu kita harus memahami dahulu hukum syara’.

Hukum Syara’ adalah seruan Allah sebagai pembuat hukum (khithab Syari’) yang berkaitan dengan amal perbuatan hamba (manusia). Seruan Allah itu ada yang bersifat pasti sumber periwayatannya pasti 100% dan tidak diragukan lagi (qath’i tsubut) seperti Al-Quran dan Hadits mutawatir, dan ada yang yang sumbernya belum pasti (tidak pasti 100%) dan masih berupa sangkaan (zhanni tsubut), seperti hadits yang bukan tergolong hadits mutawatir (Hadits Ahad atau Hadits Masyhur).

Apabila sumber periwayatannya pasti (qath’i tsubut), maka perlu dilihat; yaitu bila penunjukkan dalilnya (maknanya) bersifat pasti (qath’iud dilalah), maka hukum yang dikandungnya adalah pasti pula, dalam artian, tidak ada penafsiran lain selain makna yang ditunjuk oleh dalil tersebut dan tidak ada perbedaan pandangan ulama dalam hal ini, misalnya jumlah rakaat shalat fardlu yang kesemuanya bersumber dari hadits mutawatir. Begitu juga dengan hukum haramnya riba, potong tangan bagi pencuri, atau hukum jilid bagi pezina. Semua itu merupakan hukum-hukum yang penunjukkan maknanya bersifat pasti dan nilai kebenaran di dalamnya merupakan suatu yang sudah tak terbantahkan lagi.

Akan tetapi apabila seruan Syari’ (Allah sebagai pembuat hukum) sumber periwayatannya bersifat pasti (al-Qur’an dan Hadist Mutawatir) sedangkan penunjukan maknanya bersifat zhanni (dugaan kuat), maka hukum yang terkandung di dalamnya adalah zhann, dengan kata lain, merupakan suatu hal yang dimaklumi jika terjadi perbedaan pendapat (ikhtilaf) dikalangan umat Islam. Misalnya ayat tentang jizyah, yaitu uang yang dipungut negara Islam dari orang kafir dzimmi yang menolak masuk Islam, tetapi bersedia hidup dalam masyarakat Islam. Dilihat dari sumber periwayatannya bersifat qath’i yakni dari Al-Qur’an surah at-Taubah [9] ayat 29 yang artinya :

Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk (hina dina).

Ayat diatas merupakan qath’i dari Allah subhanahu wa ta’ala karena termaktub dalam al-Qur’an yang sumber periwayatannya mutawatir (qathi tsubut), tetapi bila ditinjau dari perincian-perincian hukumnya, maka penunjukan dalilnya (maknanya) adalah zhanni atau masih dapat terjadi perselisihan perndapat. Mazhab Hanafi misalnya mensyaratkan penggunaan istilah (jizyah); dan ketika memberikannya harus tampak jelas kehinaan bagi pembayarnya seperti dengan membungkukkan badan kepada Khalifah (Amirul Mukminin) saat membayar jizyah. Sedangkan mazhab Syafi’i tidak mensyaratkan hal ini, bahkan membenarkan mengambilnya dengan sebutan zakat mudla’afah, zakat berlipat ganda, serta tidak perlu menampakkan kehinaan, melainkan cukup tunduk saja terhadap hukum-hukum Islam.

Adapun seruan Syari’ yang ketetapannya (periwayatannya) bersifat zhanni tsubut seperti hadits yang bukan mutawatir (Hadits Ahad atau Hadits Masyhur), maka hukum yang terkandung di dalamnya menjadi zhanni pula, sehingga membuka peluang terjadi perbedaan pendapat dikalangan kaum Muslimin, baik itu berupa dilalah-nya qath’i (penunjukkan maknanya pasti) seperti puasa enam hari pada bulan Syawal yang ditetapkan oleh sunnah (Hadits), maupun yang dilalah-nya zhanni (penunjukkan maknanya tidak pasti) seperti larangan menyewakan tanah lahan pertanian yang juga ditetapkan oleh sunnah.

Jadi, dari pemahaman kita yang menyeluruh, jelas dan terukur tentang Hukum Syara’ beserta dalil-dalilnya maka terjadinya perbedaan pendapat memang merupakan suatu hal yang dimaklumi. Namun perlu dicatat bahwa dalam perkara Aqidah (Ushuluddin) yang ditunjuk oleh dalil-dalil yang qath’i tsubut maupun dilalah-nya maka tidak dibenarkan adanya perbedaan, seperti Allah itu ahad (satu), shalat fardhu subuh itu dua rakaat, atau Nabi terakhir adalah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak ada lagi nabi setelahnya merupakan hal tidak boleh berbeda, dengan kata lain dini berlaku kebenaran mutlak, sehingga yang menyalahinya atau yang menyelisihinya adalah salah dan sesat serta telah keluar dari kebenaran.

Begitu juga dengan menutup aurat bagi Muslimah merdeka (QS. 24:31), menggunakan kerudung (QS. 24:31) dan jilbab (QS. 33:59 dan hadits) dalam kehidupan umum merupakan kebenaran yang mutlak dan tidak dapat dibantah-bantah kewajibannya bagi seorang Muslimah yang merdeka (bukan budak). Jika ada umat Islam yang mengatakan bahwa menutup aurat itu tidak wajib, maka dia telah salah secara mutlak dan dapat dikatakan dia salah, karena dia menyalahi nash al-Qur’an yang pasti 100% sumbernya (qath’i tsubut) dan pasti menunjukkan kewajiban memakainya (qath’iud dilalah) dari Allah subhanahu wa ta’ala yang Maha Benar, sehingga secara kebalikannya muslimah yang menutup aurat adalah benar secara mutlak, karena perintah ini dikeluarkan oleh Dzat yang Menciptakan Kebenaran itu dalam Firman-Nya yang benar di al-Qur’an dan as-Sunnah, Maha Benar Allah dengan segala firman-Nya. Wa-Allahu a’lam bish shawab. [hanif, 9 Mei 2006, 04:20am]

AlhamduliLlahi rabbil ‘aalamiin.



Apakah ada yang lebih hebat dari Ikatan Islam?*
Mei 4, 2006, 10:33 am
Diarsipkan di bawah: Sirah Nabawiyah

Sebelum Islam datang, orang-orang Arab memandang rendah seseorang yang berkulit hitam semata-mata karena warna kulitnya, dan suku-suku rela berperang dan saling membantai bertahun-tahun hanya demi kebanggaan keluarga. Namun tatkala Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menebarkan risalahnya, dan ajaran Islam mehunjam begitu kuat di hati setiap insan yang menjadi pengikutnya, sehingga ketika seseorang telah menyatakan dirinya Muslim, maka ia rela melepaskan seluruh ikatan-ikatan rusak itu dan mengikatkan diri dalam persaudaraan Islam. Bagi seorang Muslim, warna kulit, silsilah keluarga, daerah asal, atau kekayaan seseorang bukanlah suatu hal yang penting.

Ikatan persaudaraan yang muncul dari pemikiran Islam itu sanggup mendorong mereka untuk berperang melawan keluarga mereka sendiri demi melindungi saudaranya seiman. Suatu kondisi yang tidak akan pernah ditemui di dalam kehidupan masyarakat Arab Jahiliyah, bahkan tidak akan dijumpai pada masyarakat manapun, kecuali masyarakat Islam. Sejarah telah mencatat, Abu Ubaidah –seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bergelar amin al-ummah (kepercayaan ummat)— bertempur melawan ayahnya sendiri, yang saat itu musyrik, dan membunuhnya di Perang Badar, dan ia sama sekali tidak peduli ketika mayat ayahnya diseret dan dibuang ke sumur al-Qabil di Badar.

Generasi pertama pemeluk Islam menerima Islam secara komprehensif dan dengan keyakinan yang kuat. Mereka mengakui Allah subhanahu wa ta’ala sebagai Rabb dan satu-satunya Dzat yang layak disembah dan ditaati. Dengan pemahaman dan penyerahan diri seperti itu, mereka menerima sepenuh hati seluruh konsekuensidari keyakinan itu. Para sahabat radhiallahu ‘anhum dengan mudahnya melepaskan segala macam ikatan semu, dan menggantinya dengan ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Ketika Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah antara kedua saudaramu itu, dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat. (Terjemahan QS. Al-Hujurat [49]: 10)

Kasus Sa’ad bin Abi Waqash radhiallahu 'anha kiranya dapat menjadi contoh bagaimana dahsyatnya pengaruh Islam terhadap hubungan keluarga di Makkah. Sa’ad sangat dicintai oleh ibunya, dan iapun mencintai ibunya. Ia adalah seorang pemuda terhormat, pemberani, dan dikagumi oleh banyak kalangan di masyarakatnya. Ketika Sa’ad masuk Islam, ibunya sangat marah dan melakukan aksi mogok makan, menuntut Sa’ad untuk keluar dari Islam. Saat belum masuk Islam, Sa’ad bin Abi Waqash tidak pernah membiarkan siapapun atau apapun mengganggu ibunya. Setelah Islam memasuki pikiran dan perasaannya, Sa’ad berkata kepada ibunya, bahwa seandainya ibunya punya banyak nyawa dan ia melihat setiap nyawa ibunya itu lepas satu per satu akibat mati kelaparan, ia tidak akan pernah melepaskan ke-Islamannyai. Sikap ini merefleksikan dampak dari dakwah RasuluLlah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap struktur sosial masyarakat Makkah.

Ibnu Ishak menuturkan, “Ibnu Wahb, seorang kaki tangan Banu Abd ad-Dar bercerita kepadaku, bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima tawanan perang Badar, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan mereka kepada para sahabatnya sambil berkata, ‘Perlakukan mereka dengan baik.’ Salah seorang diantara tawanan itu ialah Abu Aziz bin Umair bin Hashim, saudara kandung Mush’ab bin Umair radhiallahu 'anha. Abu Aziz berkata, ‘Saudaraku Mush’ab melewatiku dan berkata kepada orang Anshar yang menangkapku: ‘Jangan lepaskan dia! Ibunya kaya; mungkin ibunya akan menebusnya.’ ii

Ibnu Hisyam juga menuturkan, “Abu Aziz adalah pembawa bendera kaum Musyrikin setelah an-Nadr bin al-Harits tewas. Saat Abu Aziz melihat saudaranya (Mush’ab) berbicara kepada Abu al-Yusr yang telah menangkap dirinya, Abu Aziz berkata kepada Mush’ab: ‘Wahai saudaraku, inikah yang engkau inginkan?’ Mush’ab menjawab: ‘Dialah (sambil menunjuk Abu al-Yusr) saudaraku, bukan engkau!’iii Mush’ab rela melepaskan ikatan dengan saudara kandungnya sendiri, dan menunjuk seorang Muslim yang lain yang tidak ada hubungan keluarga dengan dirinya, sebagai saudaranya melebihi keluarganya sendiri. Ini karena Mush’ab sadar, bahwa ketaatannya tidak lagi kepada garis keluarga atau keturunan atau daerah asalnya, tetapi kepada Allah subhanahu wa ta’ala, dan Allah subhanahu wa ta’ala telah menentukan siapa yang menjadi ‘keluarganya’, dan menentukan kriteria persaudaraannya.

Tirmidzi meriwayatkan, “Ibnu Abu ‘Umar bercerita kepada kami, bahwa Sufyan memberitahunya dari ‘Amr bin Dinar, yang mendengar Jabir bin ‘Abdullah berkata: ‘Kami sedang dalam perang’, dan Sufyan berkata: ‘Mereka pikir itu perang melawan Banu Mustaliq,’ ketika salah seorang Muhajirin mendorong salah seorang Anshar… ‘Abdullah bin Ubay bin Salul mendengar hal itu dan berkata, ‘Kenapa bisa terjadi seperti ini? Demi Allah, saat kita kembali ke Madinah, yang lebih kuat akan melemparkan yang lebih lemah.’iv Maksud dari kata-kata Ubay bin Salul itu adalah, bahwa yang lebih kuat ialah dirinya, sedangkan yang lebih lemah adalah RasuluLlah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mendengar hal itu, anaknya, yaitu ‘Abdullah bin ‘Abdullah, berkata kepadanya: ‘Demi Allah, engkau tidak akan kembali sampai engkau akui bahwa engkaulah yang lebih lemah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih kuat,’ lalu ayahnya (‘Abdullah bin Ubay) mengakui. “‘Abdullah bin ‘Abdullah bin Ubay senantiasa memperlakukan ayahnya secara baik dan penuh hormat, tapi ketika ia harus memilih antara ayahnya atau Allah subhanahu wa ta’ala dan RasuluLlah shallallahu ‘alaihi wa sallam, loyalitasnya ia berikan kepada keimanannya, dan ia menawarkan diri kepada RasuluLlah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membunuh ayahnya sendiri dan membawa kepalanya kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam karena telah menghina RasuluLlah shallallahu ‘alaihi wa sallam.v

Allah subhanahu wa ta’ala menjadikan ikatan kekeluargaan harus dijalin pertama-tama berdasarkan keyakinan pada Allah subhanahu wa ta’ala, sehingga menegasikan loyalitas total seseorang terhadap keluarganya atau sukunya, dan menggantinya dengan loyalitas terhadap Allah subhanahu wa ta’ala. Islam membatasi persaudaraan dan persahabatan hanya dikalangan orang Mukmin saja. Tidak ada persaudaraan dan persahabatan sejati antara seorang Mukmin dengan orang kafir. Firman Allah subhanahu wa ta’ala :

Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah antara kedua saudaramu itu, dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat. (TQS. Al-Hujurat [49]: 10)

Islam menempatkan seluruh kepentingan duniawi dan hubungan seorang Muslim di bawah kecintaan terhadap Allah subhanahu wa ta’ala dan RasuluLlah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Islam memperingatkan kaum Mukmin untuk tidak mendahulukan kepentingan sosial dan hubungan mereka diatas kewajiban mereka selaku Muslim, ketika Allah subhanahu wa ta’ala dengan tegas menyatakan:

Katakanlah: "Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya dan (dari) berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya." Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik. (TQS. At-Taubah [9]: 24)

Jika demikian halnya, pantas saja para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, generasi terbaik yang pernah dimiliki umat manusia, mempunyai sikap tegas yang senantiasa selaras dengan tuntunan Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya. Itu mereka praktekkan dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa fragmen diatas menunjukkan pengaruh dari iman yang dalam, dan keyakinan yang tak tergoyahkan kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya, dalam bentuk ikatan yang amat kuat diantara sesama Muslim. Itulah ikatan iman, ikatan aqidah Islam. Ikatan inilah yang mengalahkan ikatan lain, apapun jenisnya, yang selama ini dipaksakan untuk menyatukan berbagai komunitas masyarakat sehingga menjadi sebuah bangsa yang semu. Bila kita menginginkan kaum Muslim bersatu, tidak ada ikatan yang benar dan kuat selain dari ikatan aqidah Islam. Dan kalau kaum Muslim saat ini tidak bisa disatukan dengan berlandaskan ikatan ini, itu berarti keimanan mereka baru sebatas kerongkongannya saja, tidak menghunjam didalam hati. Dan jika kita saat ini sulit menjumpai karakter dan perilaku seperti yang dicontohkan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, itu karena interaksi kita dengan sesama Muslim bukan lagi dijalin dengan ikatan aqidah Islam.[SB]

*Diketik ulang dari tulisan yang dibuat oleh Shadman Baiq, yang dimuat dalam Khilafah Magazine No. 7/Tahun I, April 2006 halaman 47-48, dengan penambahan catatan kaki. [agunghanif@gmail.com, 17 April 2006, 02:51am WIB]

Catatan Kaki :

i Pembahasan serupa dapat dijumpai dalam kitab ar-Rijal haular Rasul (terj.) karya Khalid Muhammad Khalid, Penerbit Diponegoro: Bandung, cet. XVII, Tahun 2001, hlm. 143-144

 

ii Lihat Ibnu Hisyam, Sirah Nabawiyah Ibnu Hisyam, Darul Falah, Jakarta, cet. Kelima, 2005, jilid 1, hlm. 622. Disebutkan juga dalam kitab ini tentang pengakuan Abu Aziz bin Umair ketika ia menjadi tawanan perang, ia diberi makan siang dan makan malam, bahkan dia diberi roti sedangkan para sahabat hanya memakan kurma, ini karena RasuluLlah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk berbuat baik terhadap para tawanan perang. Dan akhirnya, Abu Aziz ditebus oleh ibunya yang juga ibu kandung Mush’ab bin Umair seharga empat ribu dirham.

 

iii Lihat Ibnu Hisyam, Sirah Nabawiyah Ibnu Hisyam, Darul Falah, Jakarta, cet. Kelima, 2005, jilid 1, hlm. 622.

 

iv Lihat juga dalam kitab karangan Ibnu Hisyam, Sirah Nabawiyah Ibnu Hisyam, Darul Falah, Jakarta, cet. Keempat, 2005, jilid 2, hlm. 255.

 

v Lihat Ibnu Hisyam, Sirah Nabawiyah Ibnu Hisyam, Darul Falah, Jakarta, cet. Keempat, 2005, jilid 2, hlm. 257.